Komisi XI : RUU JPSK Jamin Stabilitas Sistem Keuangan

(Last Updated On: June 26, 2015)

AWqBfjSG9KVIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Ia memandang kehadiran UU ini akan merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum yang selama ini diperdebatkan, terutama terkait langkah-langkah dalam penanganan krisis agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.

“Manajemen protokol krisis harus memiliki landasan hukum yang kuat, artinya dalam bentuk Undang-Undang, bukan dalam bentuk Perpu,” ungkap Misbakhun.

Dia memandang manajemen protokol yang jelas payung hukumnya merupakan suatu keniscayaan di tengah tantangan sektor keuangan yang semakin dinamis.

Dengan keberadaan UU JPSK, Misbakhun memandang bahwa ini tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga memperjelas kegiatan pengawasan indikator, penetapan status, repons kebijakan maupun organisasi, serta proses pengambilan keputusan.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *