Kasus IM2, Mantan Dirut Indar Atmanto Didorong Ajukan PK

(Last Updated On: March 2, 2015)

resize_POLEMIK-REVISI-UU-KPK001TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Misbakhun, menyarankan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media Indar Atmanto melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai upaya untuk mencari keadilan atas upaya kriminalisasi terhadap Indar maupun perusahaan.

“Untuk mencari keadilan yang sejati atas upaya kriminalisasi yang dialami oleh dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya. Sebab, ini menunjukkan gagalnya pihak penegak hukum memahami praktik bisnis yang sudah dijalankan secara benar,” kata Misbakhun, Kamis, 26 Februari 2015.

Pernyataan Misbakhun itu menanggapi seminar yang bertajuk “Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan-Studi Kasus IM2” yang digelar di Jakarta hari ini.

Menurut Misbakhun, upaya PK ini penting diambil oleh Indar Atmanto agar jangan sampai praktek bisnis yang dijalankan secara profesional dan sudah sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada, tapi gagal dipahami oleh penegak hukum dan dianggap sebagai pelanggaran hukum. “Sudah banyak ahli hukum bisnis yang menilai ini adalah kasus kriminalisasi,” ujar Misbakhun.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *