Kasus Century, KPK didesak Tetapkan Boediono sebagai Tersangka

(Last Updated On: November 25, 2014)

45budionoJakarta, Seruu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secepatnya menetapkan Wapres Boediono sebagai tersangka dalam kasus pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang melanggar hukum dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut dikatakan oleh Inisator Hak Angket Century, M. Misbakhun menanggapi atas telah divonisnya Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dalam pengadilan tindak korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/07/2014).

“Karena sangat jelas dalam putusan vonis Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Budi Mulya divonis bersama-sama Boediono, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia melakukan kejahatan tindak pidana korupsi,” kata Misbakhun kepada Seruu.com melalui pesan singkatnya, Rabu (16/07/2014).

Misbakhun menilai, dalam kasus ini, tidak hanya Wapres Boediono saja yang layak dan pantas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Bank Century. Namun perlu juga nama-namaMiranda S. Gultom, Siti Ch. Fadjrijah, Muliaman D. Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono dan Raden Pardede yang juga telah disebut dalam vonis Budi Mulya terlibat dalam kejahatan tindak pidana korupsi untuk juga harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Menurut saya tidak layak kalau hanya Budi Mulya sendirian yang dijadikan terdakwa dan menanggung akibat hukum atas kejahatan yang telah dilakukan bersama-sama tersebut,” ujar dia.

KPK, lanjutnya, tidak perlu ragu-ragu untuk segera menetapkan nama-nama yang disebutkan dalam isi vonis Budi Mulya tersebut. Walaupun Budi Mulya melakukan upaya banding atas vonis hakim. Misbakhun beralasan bahwa lembaga rasuah pimpinan Abraham Samad tersebut dapat merujuk pada kasus Akil Mochtar.

“Walaupun Akil Mochtar melakukan upaya banding, KPK terus konsisten menjerat para penyuap Akil Mochtar. Terbukti Walikota Palembang dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tandas Caleg Terpilih DPR RI 2014-2019 dari partai Golkar ini.

Sebelummnya, Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Menyatakan terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer dan menjatuhkan dakwaan pidana selama 10 tahun dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan diganti pidana kurungan 5 bulan,” kata ketua majelis hakim Aviantara di pengadilan tindak korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/07/2014).

Tuntutan itu lebih rendah dibanding permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum yang dapat menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan dapat merugikan keuangan negara. (Cesare)

Sumber: http://utama.seruu.com/read/2014/07/17/221749/kasus-century-kpk-didesak-tetapkan-boediono-sebagai-tersangka

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *