Ini Tiga Usulan Golkar Terkait RUU Perbankan, Kata Misbakhun

(Last Updated On: October 12, 2015)

19misbakhun_tiba_di_mabes_polri_663_382Rimanews – Ada tiga usulan fraksi Golkar terkait Rancangan Undang-Undang Perbankan yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7/1992 tentang Perbankan.

Pertama, kepemilikan saham pada unit usaha bank akan diatur dan dibatasi maksimum 20 persen baik itu oleh kepemilikan pengusaha nasional ataupun asing, kata Anggota parlemen dari Golkar, Muhammad Misbakhun, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (09/10/2015).

Kedua, cakupan aset bank asing dan bank-bank yang dimiliki oleh asing dibatasi maksimum 30 persen dari total aset industri perbankan nasional.

“Ini untuk menghindari dikuasainya aset penting nasional oleh bank asing, ataupun bank nasional tapi dikuasai asing,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, kantor cabang bank asing di Indonesia juga harus menjadi badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.

Ketiga, bank hanya boleh memiliki dua anak perusahaan di industri jasa keuangan nasional. Hal ini, kata dia, untuk mengendalikan risiko bagi induk usaha jika terjadi gangguan pada industri keuangan.

Selengkpanya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *