Bukan Tradisi Indonesia, Misbakhun Dukung Pemerintah Kenakan Cukai Vape 57%

(Last Updated On: November 14, 2017)

JAKARTA – Langkah pemerintah dalam memberlakukan cukai rokok elektrik (vape) sebesar 57% mendapatkan dukungan anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Pasalnya, rokok elektrik dinilai bukan merupakan tradisi masyarakat Indonesia.

“Saya setuju dengan langkah pemerintah mengenakan cukai 57 persen terhadap vape atau rokok elektrik karena tradisi rokok elektrik bukan tradisi masyarakat Indonesia,” kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (9/11/2017) malam.

Misbakhun menegaskan, tradisi merokok masyarakat Indonesia merupakan rokok kretek. Dimana tembakaunya adalah produk tembakau petani Indonesia yang dikerjakan secara manual sebagai sigaret kretek tangan yang banyak menyerap tenaga kerja dan mengangkat harkat hidup dan ekonomi rakyat Indonesia.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *