jpnn.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bertekad menghalangi usul penggunaan hak angket tentang penyelidikan atas kejanggalan dalam akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Legislator Golkar itu meyakini proses akuisisi yang membuat Inalum menguasai mayoritas saham PTFI telah melalui kajian matang dan tak menabrak aturan.
Menurut Misbakhun, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak transparan dalam akuisisi saham PTFI. “Ada akuntabilitas dalam keputusan pemerintah menugaskan Inalum untuk mengakuisisi saham PTFI,” kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (28/12).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menganggap langkah Inalum menerbitkan global bond untuk menggalang dana guna mengakuisisi mayoritas saham PTFI bukan hal janggal. Sebab, strategi yang dipakai BUMN peleburan alumunium itu merupakan hal biasa dalam bisnis.