WE Online, Jakarta – Perkembangan perekonomian Indonesia terindikasi mengalami kontraksi atau pertumbuhan negatif di kuartal kedua 2020 ini akibat Covid-19. Oleh sebab itu, sektor perbankan nasional diharapkan dapat memberikan kontribusinya untuk percepatan pemulihan ekonomi setelah sejumlah relaksasi kebijakan diterbitkan oleh Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK, dan LPS.
Apalagi, penurunan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 4% dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia kemarin (16/7/2020) menegaskan bahwa perbankan harus segera menyesuaikan suku bunga supaya memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk berekspansi.