Misbakhun: RPP Pengaturan Produk Tembakau Menyalahi Undang-undang

(Last Updated On: November 20, 2023)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa rokok tidak layak dimasukkan dalam kategori zat adiktif seperti narkotika.

Hal ini merespons adanya rumor bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 17 tahun 2023 yang dibahas pemerintah kembali memasukkan rokok ke dalam zat adiktif atau narkotika.

“Rokok itu sudah jelas bukan persoalan kesehatan semata. Ada undang-undang narkotika yang mengatur mengenai zat aditif dan rokok itu bukan bagian dari narkotika,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/11/2023).

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *