Megaproyek Umbulan Tanpa Amdal

(Last Updated On: November 19, 2014)

12umbulanMegaproyek Umbulan Tanpa Amdal Eksploitasi lingkungan terkadang jadi kebijakan utama demi mendapat keuntungan sesaat. Padahal akibat nyata baru akan terasa puluhan tahun setelah pengambilan kebijakan. Yang merasakan? Tentu saja warga lokal. Itu juga yang dikhawatirkan terjadi ketika Bupati Pasuruan menyetujui megaproyek
sumber air Umbulan.

Pasuruan (BM) – Penandatanganan MoU pemanfaatan sumber air Umbulan, bisa jadi blunder bagi Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Apalagi dia meneken perjanjian tanpa menunggu keluarnya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin prinsip untuk pemanfaatan lingkungan. Kebijakan itu dinilai sebagai tindakan gegabah dan jauh dari prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan di sektor publik. Karena akibat keputusan yang diambil oleh Bupati yang baru terpilih dalam pilbup beberapa bulan lalu itu, akan mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan itu.

Pengamat Kebijakan Publik yang juga Fungsionaris DPP Partai Golkar, Misbakhun, mengatakan, sumber air alam di Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, saat ini menurut data yang didapatkan, debitnya sudah mulai menurun, tidak seperti 20 tahun lalu. Eksploitasi untuk kepentingan bisnis tanpa memperhatikan aspek Amdal akan merusak lingkungan alam sekitar Umbulan sebagai sentra pertanian dan perkebunan.

“Saya banyak menerima keluhan berupa kekhawatiran masyarakat daerah Umbulan, bahwa pemanfaatan sumber air tersebut dampaknya akan ke kemasyarakat sekitar akan besar karena debit air akan tersedot, sumur rakyat dan air untuk pertanian serta perkebunan akan berkurang banyak. Sementara program reboisasi dan penataan hutan di sekitar daerah sumber air Umbulan belum jelas,” katanya dalam rilisnya kepada wartawan, Minggu (15/9).

Selain itu, Misbakhun juga meminta dibuka secara transparan, siapa pelaku bisnis yang memanfaatkan sumber air tersebut, hingga Bupati sampai berani menandatangani sebuah proyek besar tanpa menunggu proses Amdalnya selesai. “Masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan mendapatkan manfaat apa dari proyek tersebut. Baik manfaat ekonomi, lingkungan dan sosialnya,” terangnya.

Misbakhun menambahkan, penjelasan yang sudah disampaikan oleh Bupati Pasuruan terkait permasalahan tersebut, masih belum bisa menjelaskan inti persoalan yang sebenarnya, dan terkesan masih ada yang ditutup-tutupi.

Megaproyek sumber air Umbulan rencananya pada tahun 2016 sudah dapat beroperasi. Proyek kerja sama antara Pemprov Jatim, Pemkab Pasuruan, dan pihak swasta ini diperkirakan menelan biaya sebesar Rp 2,2 triliun. Diharapkan setelah beroperasi, Umbulan bisa memenuhi kebutuhan air minum 5 daerah di Jatim.

Terkait MoU antara Pemkab Pasuruan dengan Pemprov Jatim itu, setidaknya daerah mendapat keuntungan yang didapatkan dari PDAM dan dari bagi hasil pajak air permukaan sebesar 50 persen. “Tidak ada anggaran APBD Kabupaten Pasuruan yang dikeluarkan untuk proyek ini karena tupoksi Pemprov. Sebaliknya, kita justru mendapat keuntungan yang cukup besar,” kata Irsyad Yusuf, beberapa waktu lalu.

Pemprov Jatim, kata Irsyad, juga akan mencukupi kebutuhan air bagi 10 kecamatan di Kabupaten Pasuruan yang setiap tahun mengalami kekeringan, seperti Lumbang, Pasrepan, Lekok, Nguling, Rejoso, Kejayan, Winongan, Puspo, Beji, dan Gempol, dengan program pipanisasi. “Pemprov Jatim akan melakukan program pipanisasi di daerah yang kesulitan air pada saat musim kemarau seperti saat ini, dan itu akan kita kawal sepenuhnya,” jelasnya.

Pemkab Pasuruan juga akan proaktif mengawal MoU tersebut, terutama analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Amdal ini meliputi seluruh daerah tangkapan air yang berada di Kecamatan Lumbang, Puspo, Tosari, serta Lautan Pasiri Gunung Bromo serta wilayah Kabupaten Probolinggo. “Kami tetap terlibat dalam proses penyusunan Amdal. Jika Amdalnya tak terpenuhi, akan dilakukan adendum,” pungkasnya.

Sumber air Umbulan memiliki debit 5.000 liter/detik. Proyek ini akan memanfaatkan 4.000 liter/detik untuk disalurkan ke 5 daerah di Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Pasuruan. (beritametro)

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *