Legislator Ingin Ketua KPK Sampaikan Permintaan Maaf Melalui Surat

(Last Updated On: September 14, 2017)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan telah menerima permintaan maaf dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengancam menjerat Pansus Angket KPK dengan pasal menghalangi penyidikan. Namun, Misbakhun mengatakan Agus harus meminta maaf secara kelembagaan.

Misbakhun menilai permintaan maaf secara lisan dan pribadi saja tidak cukup. Karena itu, ia meminta Agus agar menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan.

Sebagaimana diketahui, Agus sudah menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah Anggota Pansus Angket KPK, yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR.

“Maaf anda secara pribadi sudah saya terima. Tapi saya minta ada surat secara kelembagaan,” tegas Misbakhun saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Komisioner KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/17).

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *