TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyebut kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi asuransi Jiwasraya tidak efektif.
Hal itu lantaran aparat penegak hukum terlebih dahulu menyelidiki kasus gagal bayar polis nasabah yang dialami asuransi Jiwasraya.
Misbakhun mengatakan, penyidikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung, merupakan tamparan keras bagi OJK, selaku pengawas lembaga jasa keuangan non bank.