HUKUMKasus Jiwasraya, Misbakhun: Penyidikan OJK Kalah Cepat dengan Kejagung

(Last Updated On: January 28, 2020)

HUKUM

Kasus Jiwasraya, Misbakhun: Penyidikan OJK Kalah Cepat dengan Kejagung

Published

on

Realitarakyat.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyayangkan bahwa proses peyidikan kasus gagal bayar yang membelit perusahaan asuransi Jiwasraya, terlambat dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didahului oleh Kejaksaan Agung.

Padahal, kata dia, OJK sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, memang punya wewenang khusus sebagai penyidik. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

“Di Pasal 9 itu sudah dijelaskan bahwa OJK bisa melakukan pemeriksaan dan penyidikkan. Bahkan mengenai penyidikkan, mereka punya PPNS, yang disetarakan. Dengan itu UU-nya sudah sangat khusus memberikan privilege untuk itu. Tapi kenapa langkah penyidikan itu Kejagung dulu, bukan OJK. Bunyi penyidikan itu pertama kali dari penegak hukum yaitu Kejaksaan,” tandas Misbakhun kepada Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *