Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI akan memberikan perhatian lebih terhadap Rancangan Undang Undang Penjaminan Polis, menilik maraknya kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang belakangan terjadi.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa fenomena ini seharusnya jadi momentum pemerintah untuk merealisasikan undang-undang Penjaminan Polis yang akan menjadi landasan hukum dan teknis pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) Asuransi.
“Harapannya untuk menjaga confidence pasar dan masyarakat pada bisnis asuransi di Tanah Air, yang saat ini mengalami krisis kepercayaan setelah banyak kasus gagal bayar polis asuransi,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (7/9/2020).