Merdeka.com – Komisi XI DPR menantang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) benar-benar menyiapkan sejumlah aturan tentang protokol menghadapi krisis keuangan hingga pembenahan sektor terkait keuangan di Indonesia. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun menyatakan permasalahan bailout Bank Century muncul karena tak jelasnya protokol krisis saat itu. Karenanya, ke depan, OJK wajib menyusunnya, beserta aturan-aturan lainnya.
“Kami meminta kepada ketua komisioner OJK agar berani mengajukan sebuah usulan mengenai Undang-Undang JPSK. Mari kita susun mumpung masih di awal kerja. Undang-undang JPSK ini akan menjadi pintu masuk kita. Mari kita bahas bersama,” kata Misbakhun, Selasa (25/11).