Budi Mulya Divonis, Nasib Boediono di Ujung Tanduk

(Last Updated On: November 25, 2014)

902120265INILAH.COM, Jakarta – Nasib hukum Wakil Presiden Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) berada di ujung tanduk. Ini menyusul putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis ke Budi Mulya 10 tahun penjara.

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Budi Mulya 10 tahun penjara menjadi pintu masuk untuk menjerat aktor lainnya dalam kasus pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Karena sangat jelas dalam putusan vonis Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Budi Mulya divonis bersama-sama Boediono,” kata inisiator angket Bank Century DPR RI M Misbakhun di Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Selain mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Misbakhun menyebutkan nama-nama lainnya yang layak menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus Bank Century seperti Miranda S. Gultom, Siti Ch. Fadjrijah, Muliaman D. Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono dan Raden Pardede. “Mereka disebut dalam vonis Budi Mulya terlibat dalam kejahatan tindak pidana korupsi untuk juga segera ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Misbakhun.

Ia melanjutkan, tidak layak jika hanya Budi Mulya sendirian yang dijadikan terdakwa dan menanggung akibat hukum atas kejahatan yang telah dilakukan secara bersama-sama. “KPK tidak perlu ragu-ragu untuk segera menetapkan nama-nama yang disebutkan dalam isi vonis Budi Mulya tersebut,” tambah Misbakhun.

Upaya banding yang akan dilakukan Budi Mulya, bagi Misbakhun, tidak akan menghalangi KPK untuk menjerat pelaku lainnya dalam kejatan hukum kasus bank Century.

Sementara terpisah, anggota Tim Pengawas Century DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan putusan hakim atas vonis Budi Mulya dapat ditarik kesimpulan untuk menjerat nama-nama lainnya. Menurut dia, posisi Budi Mulya dijerat dalam kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. “Ia bukan penanggungjawab utama. Penanggungjawab utama adalah Gubernur Bank Indonesia,” tegas Bambang.

Sebelumnya, dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan, Budi Mulya secara bersama-sama dengan Boediono dkk terbukti melakukan korupsi terkait FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Majelis Hakim juga mempertegas bahwa “Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.” [mdr]

Sumber: http://nasional.inilah.com/read/detail/2120265/budi-mulya-divonis-nasib-boediono-di-ujung-tanduk#.U8eIZLHm69A

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *