Warta Ekonomi.co.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Konsultasi Pajak yang saat ini sedang digodok di DPR harus memiliki tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara agar semakin banyak sumber yang bisa digunakan pemerintah untuk membangun bangsa.
“Dengan adanya UU Konsultan Pajak maka diharapkan tingkat penerimaan negara juga akan meningkat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto di Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Menurut dia, bila ternyata produk legislasi tersebut ternyata tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan negara maka RUU itu layak dipertimbangkan untuk diteruskan atau tidak.