DPR: Pembahasan RUU KUP dilakukan dengan prinsip kehati-hatian

(Last Updated On: July 7, 2021)

Anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun, menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Regulasi pun harus memberikan manfaat dalam reformasi perpajakan.

“Tidak bisa seketika kemudian tergesa-gesa, tetapi juga memperhatikan dinamika yang ada di masyarakat maupun dunia usaha,” katanya dalam rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Kemenkumham, Senin (28/6).

Misbakhun mengatakan, penerimaan pajak sampai saat ini belum bisa memberikan sumbangsih secara jangka menengah dan jangka panjang terhadap APBN. Padahal, penerimaan pajak tercapai pada periode jangka pendek 2001 dan 2005. Karenanya, pembahasan RUU KUP harus becermin pada kesuksesan masa lalu.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *