Realitarakyat.com – DPR RI mengingatkan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah, merupakan kewenangan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewakili DPR dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, menilai pemohon sejatinya keberatan terhadap penerbitan PP Nomor 87 Tahun 2019, bukan Pasal 6 Ayat (3) UU Perasuransian.
“Jika merasa dirugikan atas ketentuan PP Nomor 87 Tahun 2019, para pemohon seharusnya tidak mengujikannya ke Mahkamah Konstitusi, tetapi ke Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,” kata Misbakhun.