AKURAT.CO, Naskah akademis dan bahan undang-undang penilai profesi yang diajukan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) masih mandeg meski telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun dalam Simposium Nasional Urgensi Undang-Undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan Untuk Kemaslahatan Negeri, di Hotel Gumaya Semarang, Senin (12/11).
Menurut politikus asal Pasuruan ini, banyak sebab yang cukup mengganjal diantaranya keinginan kuat pemerintah sendiri yang belum cukup serius untuk mengajukan pembahasan lagi.