KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jika tidak ada halangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak bakal disahkan DPR pekan depan. Hadirnya payung hukum ini dipandang untuk melindungi profesi konsultan pajak.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan, konsultan pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Iya, itu kan untuk melindungi profesi. Kalau dia menjalankan profesi sesuai dengan undang-undang , dia tidak bisa dipidanakan. Dan tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata,” kata anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun, Selasa (17/7).