JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengharapkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa memanfaatkan kebijakan amnesti pajak.
Menurut dia, pemerintah sudah memberikan tarif khusus tebusan yang lebih kecil yakni 0,5 persen untuk pelaku UMKM yang memiliki harta di bawah Rp 10 miliar, dan 2 persen untuk yang di atas Rp 10 miliar.
“Diharapkan urusan pajak mereka (pelaku UMKM) selesai dengan adanya tax amnesty ini,” ujar Misbakhun dalam sambungan telepon diacara diskusi di Jakarta, Senin (25/7/2017).