Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M. Misbakhun, mengatakan bahwa berdasarkan dokumentasi persetujuan Prolegnas Prioritas 2015 dan Prolegnas 2015-2019, yang mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) itu adalah Pemerintah dan DPR.
“Dokumentasi Baleg DPR lengkap. Kalau memang ada pernyataan yang berbeda, tinggal dibuka saja dokumentasi rapat-rapat Panja Penyusunan Prolegnas. Baik itu dokumentasi risalah rekaman rapat maupun dokumen surat-menyuratnya,” jelas Misbakhun, Jumat (19/6).
Soal target waktu penyelesaiannya, karena revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015, maka dipastikan bahwa pembahasannya tidak di tahun 2015 ini. Dan paling cepat di tahun 2016.