Urgensi Regulasi Protokol Krisis Keuangan

(Last Updated On: June 9, 2015)

M2 1Kebijakan dana talangan (bailout) kepada Bank Century yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) telah menyisakan perbedaan pandangan.

Hal itu tidak hanya menyangkut sektor perbankan, tapi juga tentang bagaimana memaknai dan merespons situasi krisis yang terjadi pada sistem keuangan. Sementara itu, penolakan DPR terhadap Perppu JPSK tersebut berbuntut panjang pada kevakuman legalitas dalam merespons potensi ancaman bagi sistem keuangan di masa mendatang.

Silang pendapat pun tidak tidak terelakkan. Pemerintah tetap berkukuh pada pendiriannya, memandang Perppu JPSK tetap layak dijadikan dasar hukum. Bahkan pada 21 November 2008, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai lembaga yang dibentuk dari Perppu tersebut mengadakan rapat pembahasan tentang Bank Century. Hasilnya, KSSK pun menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mengeluarkan kebijakan untuk mengucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun.

Rapat Paripurna DPR RI pada 3 Maret 2010 memutuskan kebijakan bailout untuk Bank Century diliputi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Indikasi tindakan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum direkomendasikan untuk diteruskan kepada lembaga-lembaga penegak hukum. Beberapa oknum yang disebutkan dalam kesimpulan paripurna pun telah ditetapkan bersalah.

Belanja dari Kasus Century
Sulit menafikan kenyataan bahwa kebijakan bailout tidak memiliki dasar legalitas yang sah. Keputusan KSSK yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berpegang pada Perppu JPSK merupakan tindakan melawan hukum. Kasus Bank Centur y telah mengilhami pemikiran tentang urgensi kehadiran protokol krisis pada sistem keuangan.

Perbedaan pandangan membuktikan bahwa kita tidak memiliki protokol krisis yang memadai. Sebelumnya, kita juga memiliki pengalaman terkait risiko sistemik pada krisis 1997/1998. Biaya penyelesaian dan pemulihan krisis saat itu mencapai 50% dari gross domestic product (GDP) dalam bentuk obligasi rekapitalisasi dan pembelian aset bermasalah. Bahkan, kalau dihitung Indonesia telah kehilangan potensi pertumbuhan ekonomi dan aspek sosial masyarakat yang terkena imbas dari krisis yang tidak dapat dihitung secara kuantitatif.

Karena itu, Perppu JPSK yang “mati suri” setelah penolakan DPR, membutuhkan dukungan untuk kembali hidup dalam sosok yang baru. Sosok yang tidak sekadar dipahami secara sepihak, namun melibatkan paradigma bersama seluruh stakeholder lembaga yang terkait dengan konstruksi sistem keuangan (otoritas keuangan).

Urgensi inilah yang dimaknai oleh DPR yang memasukkan RUU JPSK sebagai salah satu dari 37 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2015. Kelemahan proses pengambilan kebijakan pada masa sebelumnya akan tertutupi dengan payung hukum yang jelas dan tegas tentang kewenangan masing-masing pihak dalam memandang persoalan krisis. Terdapat beberapa landasan penting yang menjadi acuan dalam RUU JPSK tersebut.

Pertama, protokol krisis harus memiliki landasan hukum yang kuat. Penolakan DPR terhadap Perppu JPSK disebabkan perbedaan visi antara pemerintah dan DPR tentang definisi kegentingan dalam sektor keuangan dan perbankan. Pihak DPR belum melihat urgensi kebutuhan Perppu tersebut, yang justru terkesan untuk meloloskan kebijakan dana talangan bagi Bank Century yang dipandang sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik.

Kehadiran UU JPSK akan merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum yang selama ini diperdebatkan, khususnya terkait langkah-langkah dalam penanganan krisis agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru. Selain itu, penanganan krisis pada sektor keuangan yang bertujuan melindungi kepentingan rakyat tidak dilakukan dengan mekanisme yang justru membebani perekonomian negara.

Kedua, menegaskan kewenangan. Peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis belum memiliki demarkasi yang jelas dan tegas. Meski pengalaman kasus Bank Century telah melahirkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat UU 21 Tahun 2011, akan tetapi lembaga tersebut masih terfokus pada kinerja yang terkait dengan kelembagaannya sendiri.

Dengan demikian, keberadaan UU JPSK tidak hanya akan memperkuat landasan hukum, tetapi juga memperjelas kegiatan surveillance indikator, penetapan status, respons kebijakan maupun organisasi dan proses pengambilan keputusan.

Mempertegas Kewenangan
UU JPSK juga mendefinisikan peran masing-masing lembaga agar tidak tidak terkesan tumpang tindih. Pasalnya, otoritas yang terkait dengan penanganan krisis krisis tidak lagi hanya berada di tangan Bank Indonesia, tetapi juga ada di tangan OJK. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK memerlukan koordinasi agar persoalan krisis tidak menjadi kesimpulan sepihak.

Kemunculan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang melibatkan Kementerian Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun masih bersifat ad-hoc sebagai amanat UU OJK, sehingga belum memiliki payung hukum yang mapan. Dalam konteks ini, UU JPSK menjadi payung hukum bagi ketegasan dan kejelasan kewenangan lembaga-lembaga otoritas keuangan.

Payung Hukum yang Jelas
Saat ini, tugas dan fungsi dari masing-masing institusi dalam FKSSK mengenai prosedur dalam menghadapi krisis masih belum jelas. UU JPSK akan memberi kejelasan bagi pihak-pihak yang berwenang mengambil keputusan dalam situasi krisis. Dengan demikian krisis dapat ditangani secara efektif, cepat, terukur, dan bertanggung jawab.

Keberadaan UU JPSK akan menjamin terjaganya stabilitas sistem keuangan agar dapat berfungsi normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan. Karena itulah semua komponen JPSK sejak awal ditetapkan secara rinci, meliputi pengaturan dan pengawasan bank yang efektif, lender of the last resort, skema asuransi simpanan yang memadai dan mekanisme penyelesaian krisis yang efektif. Jika UU JPSK dapat segera diwujudkan, maka tindakan penyelamatan saat terjadi krisis tidak lagi dinilai sebagai tindakan merugikan negara. Selain itu, pengambilan keputusan di saat krisis yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan pun tidak lagi menimbulkan kekhawatiran akan ancaman pidana.

Semoga momentum dan perbedaan pandangan tentang krisis keuangan dan pola penanganannya di masa lalu menjadi pelajaran berharga bagi lembaga-lembaga otoritas keuangan nasional saat ini. Manajemen protokol krisis yang memiliki payung hukum yang jelas dan tegas menjadi keniscayaan di tengah tantangan sektor keuangan yang semakin dinamis. Pada gilirannya, bangunan sistem keuangan akan lebih memiliki kesiapan dalam merespons segala ancaman pada sektor keuangan, sehingga tidak lagi berimbas pada kepentingan bangsa yang lebih besar.

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *