Tim Perumus RUU Tax Amnesty Sepakati Besaran Tarif Tebusan

(Last Updated On: June 29, 2016)

Jakarta, CNN Indonesia — Rapat Tim Perumus Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak akhirnya menuntaskan pembahasan dan menyepakati besaran tarif uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) pada siang ini, Jumat (24/6).

Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR yang ikut dalam rapat Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak menjelaskan, tim yang beranggotakan perwakilan DPR dan pemerintah itu mengusulkan dua skema tarif dengan sistem berjenjang, menyesuaikan dengan tiga periode (kuartal) pengajuan permohonan tax amnesty.

Pertama, untuk pemohon tax amnesty yang hanya melaporkan kekayaannya (deklarasi) dikenakan tarif 4 persen untuk periode pelaporan tiga bulan pertama. Tarifnya naik menjadi 6 persen untuk kuartal kedua dan menjadi 10 persen jika permohonan diajukan pada tiga bulan terakhir.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *