Tiga Poin Krusial UU PPKSK Jadi Ruh Stabilitas Sistem Keuangan

(Last Updated On: April 4, 2016)

92misbakhun-inisiator-angket-bank-century-berdialog-dengan-tribun[JAKARTA] Pemerintah dan DPR RI sudah mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) pada rapat paripurna 17 Maret lalu. Menanggapi disahkannya UU PPKSK tersebut, anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur II, M.Msbakhun mengatakan UU itu adalah hasil pembelajaran dari pengalaman krisis Asia 1997/1998 dan resesi global 2008.

Menurutnya, Pemerintah setiap saat harus siap bertindak secara cepat ketika tanda-tanda krisis melanda perekonomian nasional. Ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis, membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif.

“Adanya UU PPKSK adalah sebagai payung hukum yang dipakai oleh pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta otoritas terkait untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis,” ujar Misbakhun, Minggu (3/4).

Pria kelahiran Pasuruan ini memandang, ada beberapa poin krusial pada UU PPKSK yang menjadi ruh tercapainya stabilitas sistem keuangan yang memiliki protocol management crisis yang kuat.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *