Sinyal Positif Tax Amnesty

(Last Updated On: July 18, 2016)

Tahun ini menjadi momentum penting bagi potensi peningkatan penerimaan negara di sektor perpajakan seiring pengesahan Undang-Undang Nomor 11/ 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam rapat paripurna DPR RI pada 28 Juni 2016.

Pemerintah menargetkan penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp165 triliun dalam APBN-P 2016. Di tengah pencapaian penerimaan hingga akhir Juni 2016 yang baru mencapai Rp458,2 triliun atau 33,7% dari target penerimaan sebesar Rp1.527,1 triliun dalam APBN-P 2016, potensi kegagalan penerimaan hingga akhir 2016 pun sangat terbuka.

Kekhawatiran pun semakin mengemuka, mengingat 80% anggaran belanja negara bersumber dari penerimaan pajak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan respons cepat dengan menandatangani UU Pengampunan Pajak pada 1 Juli 2016, sekaligus menandai berlakunya UU tersebut.

Kebijakan tax amnesty menjadi upaya ekstra (extra effort)pemerintah dalam rangka mengawal pencapaian target penerimaan. Sikap tanggap, cepat, dan dukungan penuh Presiden Jokowi sekaligus menunjukkan bahwa pemerintahannya begitu empati dengan berbagai kekhawatiran dan kegelisahan yang dapat mengancam stabilitas kehidupan rakyat banyak.

Menakar Solusi

Tax amnesty menjadi solusi jangka pendek di tengah persoalan perpajakan yang cukup kompleks. Pemerintah sejak awal menekankan argumentasi kebijakan tax amnesty atas pertimbangan tiga hal. Pertama, banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di dalam dan di luar negeri serta belum dikenai pajak di Indonesia. Kedua, rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan.

Data internal Direktorat Jenderal Pajak 2015 menunjukkan wajib pajak terdaftar memiliki kewajiban menyampaikan SPT sebesar 18 juta jiwa. Sedangkan realisasi SPT pada 2015 sebesar 10,9 juta jiwa. Masih terdapat sekitar 40% potensi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT.

Selain itu, dalam beberapa dekade terakhir, penerimaan pajak di Indonesia belum optimal dengan ditandai tax ratio yang tergolong rendah (12%) jika dibandingkan dengan rata-rata tax ratio negara berpendapatan menengah lain seperti Malaysia (16,10%), Singapura (13,97%), Filipina (13,88%), ataupun Thailand (16,50%). Ketiga, kebijakan tax amnesty diperlukan untuk mengakomodasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki kewenangan terbatas pada akses data perbankan.

DJP memiliki kendala dalam mengawasi aktivitas perekonomian sektor informal dan mencegah larinya modal ke luar negeri disebabkan kebijakan kerahasiaan bank (bank secrecy). Karena itu, tujuan pemerintah melalui kebijakan tax amnesty cukup mengakomodasi pertimbangan tersebut. Selain tujuan utama untuk menarik (repatriasi) dana yang berada di luar negeri, tax amnesty juga memberi manfaat jangka panjang berupa potensi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional serta jangka pendek demi peningkatan penerimaan pajak tahun ini.

Secara strategis juga akan meningkatkan basis perpajakan nasional, di mana aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pengenaan pajak di masa yang akan datang.

Sinyal Positif

Meski respons terhadap kebijakan tax amnesty cukup beragam, keberadaan undang-undang pengampunan pajak justru menuai sinyal positif dari dunia usaha. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menilai bahwa kebijakan pengampunan pajak menjadi salah satu faktor yang menopang laju indeks harga saham gabungan (IHSG) hingga menembus level 5.000 poin. Apresiasi terhadap tax amnestytelah menambah likuiditas, membuat neraca pembayaran semakin bagus.

BEI juga menunjukkan apresiasi investor yang cukup tinggi, bahkan mencatatkan beli bersih Rp4 triliun dalam 5 hari. Senada dengan Direktur BEI, Gubernur Bank Indonesia meyakini pertumbuhan ekonomi akan mencapai 5,2% yang secara khusus dipicu oleh dana repatriasi. Dari sektor investasi, gubernur BI menyebut sentimen positif dari kebijakan tax amnesty telah mendorong masuknya dana investasi ke Indonesia sebesar Rp97 triliun, yang meningkat signifikan dari periode yang sama tahun lalu sekitar Rp57 triliun.

Di lain pihak, capital in flow yang bersumber dari repatriasi aset berpotensi mendorong penguatan nilai tukar rupiah sekaligus menambah devisa negara. Sehari setelah pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak, rupiah bahkan mencatatkan penguatan 1,22% menjadi 13.188 per dolar Amerika Serikat. Sebelumnya nilai tukar rupiah sempat menyentuh 13.300-13.500 per dolar Amerika Serikat sebagai imbas dari Britain’s Exit(Brexit).

Saat sentimen positif sedang melanda dunia usaha dan perekonomian Indonesia secara umum, awal Juli, Moodys Investor Service, perusahaan pemeringkat dunia, merilis prospek sistem perbankan Singapura menjadi negatif dari kondisi stabil. Moodys memproyeksi prospek negatif berlangsung selama jangka waktu 12 hingga 18 bulan di tengah berkembangnya risiko terhadap profitabilitas dari keterbukaan terhadap industri energi dan tingginya tingkat pengaruh korporat.

Pertumbuhan ekonomi di Singapura akan melamban menjadi 1,6% dalam 2016 dan 1,5% dalam 2017, di bawah rata-rata 4,5% antara 2011 dan 2014. Secara khusus, pelambatan ekonomi Singapura tidak lepas dari kebijakan tax amnesty, di mana Negeri Singa Putih merupakan salah satu surga pajak dan menjadi tujuan pemarkiran dan investasi dana.

Sinyal positif yang sedang berlangsung dalam dunia usaha kiranya sebuah awal baik yang tidak sekadar menggiring pada euforia sesaat. Kebijakan tax amnestymembutuhkan sosialisasi yang masif dan komprehensif menyentuh seluruh dimensi yang terkait ihwal pengampunan pajak. Sosialisasi yang berlangsung secara kontinu akan menyamakan visi dan persepsi publik, khususnya mereka yang cenderung pesimis dan sinis terhadap makna dan substansi ”amnesti” dalam perpajakan.

Patut disadari bahwa UU Pengampunan Pajak cukup sederhana dengan 25 pasal yang memuat garis-garis besar tentangpengampunanpajak. Diperlukan peraturan-peraturan turunan dari UU berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjelaskan secara detail tentang pelaksanaan atau tata cara, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, serta pendelegasian wewenang. Secara umum PMK tentang pengampunan pajak harus jelas dan masuk akal agar jalannya program pengampunan pajak ini berlangsung mulus tanpa gangguan suatu apa pun.

Terkait instrumen investasi penampungan dana repatriasi, PMK harus mencantumkan regulasi yang detail dan komprehensif. Regulasi itulah yang akan mengatur jenis investasi untuk menampung dana repatriasi meliputi surat utang negara, obligasi BUMN dan lembaga pembiayaan milik pemerintah, serta investasi keuangan di bank persepsi.

Demikian juga obligasi swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur kerja sama pemerintah dan swasta, investasi sektor riil ditentukan pemerintah, dan investasi lain sesuai perundang-undangan. Skema repatriasi yang memicu aliran modal yang terserap dalam berbagai instrumen yang sekaligus akan menambah gairah investasi. Dunia usaha bahkan telah memprediksi peningkatan investasi pada semester kedua tahun ini, tidak hanya investasi dari luar negeri, tapi juga dari dalam negeri.

Meski demikian, euforia tax amnestydalam sektor investasi harus benarbenar tersalurkan bagi kepentingan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Pada titik tertentu, kita menyematkan perhatian khusus pada Kementerain Keuangan sebagai palang pintu kesuksesan kebijakan tax amnesty. Tugas dan amanah yang diemban Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tax amnesty tidaklah ringan.

Segala bentuk persyaratan yang memungkinkan wajib pajak dinyatakan layak menerima pengampunan pajak harus melalui tahap-tahap yang detail sesuai peraturan perundang- perundangan. Sebagai pihak yang melakukan verifikasi, Kementerian Keuangan harus melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh kehati-hatian agar kebijakan berjalan sesuai dengan tujuannya, serta tidak sebaliknya, justru menjadi biang dari kegagalan pelaksanaan tax amnesty itu sendiri.

Dalam konteks ini, dituntut peranmaksimalDJPsebagaiinstansi yang mengelola administrasi terkait penyimpanan data dan manajemen sistem informasi, yang juga mengakomodasi kepentingan perluasan basis data perpajakan. Potensi aliran dana melalui repatriasi juga akan semakin besar dengan kepercayaan peserta pengampunan pajak terkait kerahasiaan data mereka.

Seluruh pengelolaan memerlukan sinergitas dalam rangka penguatan pelayanan sebagai bentuk tanggung jawab administrasi (tax administration). Sebagai faktor penting penggerak roda perekonomian, sinyal positif dunia usaha tentu akan berdampak signifikan bagi pertumbuhan dan targettarget pencapaian ekonomi pemerintah pada 2016 dan beberapa tahun yang akan datang.

Ragam pandangan tentang tax amnestyadalah bagian dari kekhawatiran publik. Realisasi tujuan penerapan tax amnestyakan menjadi jawaban penting dari pemerintah dalam rangka mewujudkan kehidupan rakyat yang lebih baik.

MUKHAMAD MISBAKHUN
Anggota Komisi XI DPR RI

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *