AKURAT.CO, Angota Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu petahana Jokowi-Ma’ruf Amin, Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah sangat mendorong penguatan kewenangan KPPU.
Upaya pemerintah dilakukan melalui revisi revisi undang-undang Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) yakni UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurutnya revisi UU KPPU itu, sudah dalam tahap finalisasi. Misbakhun mengatakan saat inilah momentum semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan Revisi UU KPPU tersebut sehingga sah menjadi Undang-Undang.