Sanksi Bank yang Tidak Buka Informasi Keuangan Dinilai Terlalu Lunak

(Last Updated On: May 30, 2017)

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memiliki keterbatasan.

Salah satu hal yang disorot Politisi Golkar itu yakni rendahnya hukuman atau denda kepada pegawai bank yang tidak melaksanakan ketentuan akses informasi keuangan seperti yang tercantum di Perppu.

“Di Perppu ini orang yang tidak memberikan informasi keuangan hanya didenda Rp 1 miliar dan dihukum satu tahun,” ujarnya saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *