Revisi UU KUP Permudah Wajib Pajak Penuhi Kewajiban

(Last Updated On: March 2, 2015)

misbakhun-hargai-penurunan.9917Setidaknya, terdapat empat RUU yang diprioritaskan oleh Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioriotas tahun 2015. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari FPG Firman Subagyo mengatakan keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Penjaminan, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Perubahan Atas Bea Meterai.

Keempat RUU ini diprioritaskan FPG karena dinilai dapat mendorong peningkatan kesejahteraan, kualitas hidup dan melindungi aktifitas ekonomi masyarakat Indonesia. Selain itu, revisi UU juga dilakukan untuk memberikan payung dan kepastian hukum bagi negara dalam menjalankan urusan pemerintahan serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia salah satunya, yang utama selain memberikan rasa aman, adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan melindungi aktifitas ekonomi segenap rakyat Indonesia,” kata Firman di Komplek Parlemen di Jakarta, Rabu (25/2).

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menambahkan, revisi UU KUP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Bukan hanya itu, revisi dilakukan juga agar pemungut pajak dalam menjalankan tugasnya bisa lebih dipermudah.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *