Repatriasi Modal Asing Bisa Dilakukan Lewat Peraturan Pemerintah

(Last Updated On: March 25, 2015)

32549_620Bisnis.com, JAKARTA—Meski Undang-undang Perbankan sulit untuk dijadikan payung hukum dalam upaya pengembalian arus modal yang diparkir di luar negeri (repatriasi), namun opsi Peraturan Pemerintah melalui strategi perpajakan tetap bisa dilakukan.

Demikian kesimpulan pada diskusi Forum Legislasi bertema Revisi UU Perbankan di Gedung DPR, Selasa (24/3/2015). Turut menjadi nara sumber pada diskusi itu Deputi Gubenur Bank Indonesia Halim Alamsyah, mantan Menkeu era Orde Baru, Fuad Bawazier serta anggota Komisi XI DPR masing-masing Gus Irawan Pasaribu dan Mokhamad Misbakhun.

Menurut Fuad Bawazier, repatriasi atas modal pengusaha Indonesia di luar negeri yang mencapai di atas Rp3.000 triliun sangat dibutuhkan pada saat ini. Pasalnya, Indonesia tengah membutuhkan modal untuk pembangunan infrastruktur dan sejumlah program pemerintah lainnya.

Namun, dia menilai Undang-undang Perbankan akan sulit untuk mendorong pengembalian modal tersebut. Menurutnya, pemerintah melalui peraturan pemerintah bisa melakukan hal itu melalui kerjasama kebijakan fiskal dan moneter dengan negara tempat modal tersebut diparkir, seperti di Singapura.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *