Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak Sudah Tepat, tapi Masih Timbulkan Pertanyaan

(Last Updated On: May 20, 2018)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan. Putusan ini sekaligus membuka ruang bagi advokat untuk menjadi kuasa hukum wajib pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal wajib pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014.

Managing Partner DDTC, Darussalam, berpendapat bahwa sudah tepat Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 yang menyatakan persyaratan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak merupakan ranah undang-undang, tidak boleh diperluas dan dibatasi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski demikian, ia mempertanyakan terkait masalah kompetensi pajak, siapa yang berhak menguji kompetensi seseorang bisa menjadi kuasa wajib pajak (WP)?

Untuk kasus pajak misalnya, apakah lembaga profesi tertentu yang hanya boleh menguji atau cukup perguruan tinggi saja yang memang didesain mendidik mahasiswanya untuk menjadi ahli pajak melalui beberapa tahapan yaitu proses seleksi, pembelajaran sekian tahun, dan proses ujian untuk dapat dikatakan lulus sebagai orang yang memahami pajak.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *