POS KUPANG.COM— – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun meminta agar pemerintah menyetujui rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu dinilai serupa saat DPR menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pada saat perppu kita setujui, kita setujui juga keinginan Menteri Dalam Negeri. Jadi sekarang jangan menutup pintu rapat-rapat. Politik itu proses tawar-menawar. Presiden perlu mendengarkan keinginan banyak partai juga,” ujar Misbakhun saat ditemui seusai menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (9/5/2015).
Menurut Misbakhun, saat terjadi transisi pemerintahan, DPR benar-benar menyadari bahwa terjadi kondisi hiruk-pikuk pilkada, khususnya mengenai perdebatan pelaksanaan pilkada secara langsung dan tidak langsung.
Untuk itu, DPR memilih untuk menyetujui perppu. Meski demikian, menurut dia, setelah dilakukan evaluasi, diketahui bahwa undang-undang tersebut masih memerlukan beberapa perbaikan.