Politikus Golkar sebut dana aspirasi perkuat kewenangan anggota DPR

(Last Updated On: June 9, 2015)

105854_403289_IMG_4747Merdeka.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun mengatakan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar termasuk dalam Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), di mana setiap anggota DPR bisa mengusulkan program-program pembangunan di daerah pemilihan saat pemilu legislatif lalu kepada pemerintah melalui APBN.

Bukan hanya itu, pada Undang-Undang (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) MD3 juga dimungkinkan anggota DPR mengusulkan program pembangunan untuk daerah pemilihannya. Dan berdasarkan sumpah jabatan anggota DPR juga ada keharusan anggota DPR memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya.

Dengan adanya aturan tersebut, dana aspirasi, kata Misbakhun, dinilai bisa memperkuat peran anggota DPR sebagai wakil rakyat. Di mana mereka bisa mewakili masyarakat Indonesia untuk memberikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

“Mekanisme dan tata caranya sedang disiapkan oleh DPR melalui Tata Tertib DPR dan Peraturan DPR. Ini bagian dari upaya memperkuat peran keterwakilan anggota DPR sebagai wakil rakyat yang mewakili masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing di seluruh Indonesia,” kata Misbakhun di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *