Pengusaha Angkutan Barang dan Logistik Perlu Dapat Insentif

(Last Updated On: February 1, 2018)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI Fraksi Golkar DPR Mukhamad Misbakhun menilai jika para pengusaha jasa angkutan barang dan logistik perlu memperoleh insentif.

Bahkan, DPR siap mengawal permintaan para pengusaha angkutan barang dan logistik dalam memperjuangkan insentif tersebut.

Menurut dia, kunci permasalahan yang dialami pelaku usaha angkutan barang dan logistik ada pada kontrak legal drafting. Selama ini para pengusaha angkutan menggunakan istilah ‘kontrak sewa’ dalam menyediakan jasa.

Akibatnya, pengusaha terkena Pejak Penghasilan (PPh) 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Tetapi kalau pada kontrak sewa itu jasa logistik, maka tidak terkena PPh,” jelas dia.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *