Pengesahan RUU JPSK Ditargetkan Oktober 2015

(Last Updated On: July 14, 2015)

182311_417547_IMG_1856JAKARTA– Komisi XI DPR menyetujui pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang disebut RUU Pencabutan Perppu JPSK, dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (7/7).

Setelah sidang paripurna menyetujui pencabutan tersebut, RUU JPSK bisa langsung dibahas usai DPR pascareses pada pertengahan Agustus 2015. RUU JPSK diprediksi baru dapat disahkan paling cepat pada Oktober 2015.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro berharap, RUU JPSK secepat mungkin disahkan menjadi undang-undang. “Kami targetkan pada masa sidang selanjutnya sudah dibahas. Setidaknya Oktober mendatang, sudah disahkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/7).

Bambang lega dengan tercapainya kesepakatan mencabut Perppu Nomor 4/2008. Sebab selama ini, perppu tersebutlah yang menghalangi pemerintah membuat RUU JPSK.

Padahal, UU JPSK sangat penting bagi pemerintah dalam mengantisipasi krisis. “Setidaknya kami sudah bisa menyiapkan landasan hukum untuk menghadapi kondisi yang membutuhkan perhatian ekstra dari pemerintah,” ucap Bambang.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *