Pengenaan Pajak Tol Dinilai Terlambat

(Last Updated On: March 16, 2015)

11misbakhun-justisia.com-jpeg.image_Liputan6.com, Jakarta– Pemerintah dijadwalkan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para mengguna jalan tol terhitung 1 April 2015.

Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun mengungkapkan pengenaan pajak bagi pengguna jalan tol tersebut dinilai terlambat.

“‎Jalan tol itu kan sebetulnya jasa, selama ini kan seharusnya dikenakan, saya justru malah bingung kalau pemerintah tidak mengenakan‎ dan baru dikenakan sekarang,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (12/3/2015).

Selama ini, penerimaan pendapatan pemerintah memang 82 persen berasal dari sektor pajak. Maka dari itu menjadi kewajiban pemerintah jika setiap tahun penerimaan itu harus ditingkatkan.

Dijelaskannya, target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sangatlah tinggi, melonjak sekitar Rp 400 triliun dari pencapaian pajak di tahun 2014.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *