Pansus Angket KPK Rangkul Syarifuddin Umar yang Menangi Peraperdilan KPK

(Last Updated On: August 23, 2017)

Jakarta, HanTer – Pansus Angket KPK DPR RI menjadwalkan mendengarkan laporan dari mantan hakim Syarifuddin Umar yang akan melaporkan soal kemenangannya pada gugatan prapradilan terhadap KPK dan eksekusinya dilakukan hari Senin ini.

“Syarifuddin Umar hari ini menerima ganti rugi dari KPK sebesar Rp100 juta, yang proses eksekusinya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya menjadi saksinya,” kata Anggota Pansus Angket KPK DPR RI, Mukhammad Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin, (21/8/2017).

Menurut Misbakhun, kemenangan mantan hakim Syarifuddin Umar ini menunjukkan pimpinan KPK juta terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Sebelumnya, diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Syarifuddin Umar atas proses penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Syarifuddin.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *