Orang Asing Bisa Jadi Peserta Tapera, Kok Bisa? (II)

(Last Updated On: March 2, 2016)

88555_misbakhun_663_382JAKARTA, KOMPAS.com – Pasal 1 Undang Undang Tabungan perumahan Rakyat (UU Tapera) yang diresmikan Selasa pekan lalu, mencatumkan bahwa peserta Tapera adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan telah membayar simpanan.

Keberadaan WNA sebagai peserta Tapera lantas menimbulkan tanya terkait relevansinya terhadap kepemilikan rumah di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Tapera, Misbakhun mengatakan jika hanya jadi peserta, WNA sangat diperbolehkan.

“Ya kalau peserta saja kan bisa. Karena mereka kan pekerja di Indonesia, pungutannya akan sama tapi tidak mendapatkan hak karena mereka menjadi bagian dari prinsip kegotongroyongan,” tambahnya ketika bertandang ke kantor redaksi Kompas.com, di Palmerah Selatan, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *