Mukhamad Misbakhun: KPK Harus Secepatnya Tetapkan Boediono Tersangka

(Last Updated On: November 25, 2014)

78misbakhun1TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Inisiator Hak Angket Bank Century, Mukhamad Misbakhunmenyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka.

“KPK harus secepatnya menetapkan Wapres Boediono sebagai tersangka dalam kasus pengucuran FPJP yang melanggar hukum dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jelas, dalam putusan vonis Budi Mulya ,divonis bersama-sama Boediono, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia melakukan kejahatan tindak pidana korupsi,” ujar Misbakhun dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com,  Kamis (17/7/2014)

Tidak hanya Wapres Boediono yang layak dan pantas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Bank Century. Misbakhun menegeaskan, perlu juga nama-nama Miranda S. Gultom, Siti Ch. Fadjrijah, Muliaman D. Hadad, Hartadi A. Sarwono.

Kemudian,  Ardhayadi Mitodarwono dan Raden Pardede yang juga disebut dalam vonis Budi Mulyaterlibat dalam kejahatan tindak pidana korupsi untuk juga segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Menurut saya tidak layak kalau hanya Budi Mulya sendirian yang dijadikan terdakwa dan menanggung akibat hukum atas kejahatan yang telah dilakukan bersama-sama tersebut. KPK tidak perlu ragu-ragu untuk segera menetapkan nama-nama yang disebutkan dalam isi vonis Budi Mulya tersebut,” katanya.

“Walaupun Budi Mulya melakukan upaya banding atas vonis hakim, KPK bisa merujuk pada kasus Akil Mochtar. Walaupun Akil Mochtar melakukan upaya banding, KPK terus konsisten menjerat para penyuap Akil Mochtar. Terbukti Walikota Palembang dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, lembaga peradilan akhirnya memutus kontroversi yang melingkupi bailout Rp 6,7 triliun terhadap  Bank Century.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya bersalah dan mengganjar hukuman 10 tahun penjara, Rabu (16/7/2014).

Menurut majelis hakim, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono (Gubernur BI), Miranda Swaray Goeltom (Deputi Senior Gubernur BI, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.).

Kemudian, S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular, dan Hermanus Hasan Muslim.

Sumber:  http://www.tribunnews.com/nasional/2014/07/17/mukhamad-misbakhun-kpk-harus-secepatnya-tetapkan-boediono-tersangka

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *