Mobil Pejabat Dibatasi 2 Unit, Misbakhun Puji Pemerintah

(Last Updated On: April 25, 2015)

75misbakhun-lagiJakarta – Komitmen pemerintah untuk melaksanakan penghematan anggaran negara mendapat pujian dari anggota DPR. Terbaru, komitmen itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

“Terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki menteri,” ujar anggota Baleg DPR, M.Misbakhun, di Jakarta, Sabtu (25/4).

Menurutnya, selama ini tidak ada pembatasan atas jumlah mobil dinas menteri. Bahkan, ada kementerian yang pejabatnya mempunyai mobil dinas sampai delapan unit.

Dengan adanya PMK 76/2015 ini, maka pembatasan untuk kelas A sebanyak maksimal dua kendaraan adalah sebuah upaya penghematan yang perlu diapresiasi dari menteri keuangan (menkeu) sebagai pejabat yang menjalankan fungsi dan tugasnya selaku bendaharawan negara.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *