REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengusulkan revisi atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka peningkatan kinerja OJK dalam pengawasan atas industri keuangan.
“Saya usulkan perlu kembali melihat UU OJK untuk diamendemen,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, UU OJK sudah berlaku 5 tahun lebih. Di sisi lain, OJK juga makin menunjukkan perannya dalam pengawasan sehingga secara tak langsung berdampak pada kestabilan pasar.
Namun, mantan pegawai Kementerian Keuangan itu juga mengingatkan perlunya antisipasi tentang kesesuaian pasal-pasal dalam UU OJK dengan perkembangan zaman hingga 25 tahun mendatang.