Misbakhun Tegaskan UU Penjaminan untuk Payungi Pelaku UMKM

(Last Updated On: January 21, 2019)

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, keberadaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan merupakan hal yang perlu disyukuri dan perlu dimanfaatkan sebaik mungkin karena Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah memiliki payung hukum yang jelas.

“Keberadaan UU Penjaminan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah. Karena 90% lebih usaha di Indonesia adalah UKM yang selama ini masih belum tercover terhadap kredit perbankan atau bantuan permodalan,” kata Misbakhun dalam Seminar Nasional ‘Aplikasi Undang-Undang Penjaminan terhadap Upaya UMKM Memperoleh Kredit’ di Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan pekan lalu.

Legislator Partai Golkar ini bersama Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) melakukan kegiatan sosialisasi UU Penjaminan pada masyarakat di wilayah Pasuruan. Seminar yang diikuti ratusan pelaku UMKM Pasuruan itu, Misbakhun mengatakan, keberadaan UU Penjaminan merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanah UUD 1945 Pasal 23 Ayat (4) yaitu menguatnya perekonomian nasional.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *