TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Badan Legislasi DPR menilai, masih ada permasalahan mendasar yang belum diselesaikan terkait pelaksanaan UU Desa.
Masih belum sempurnanya pelaksanaan UU Desa seperti diinginkan Presiden Jokowi salah satunya adalah permasalahan politis diantara berbagai lembaga terkait isu Dana Desa.
Baleg DPR sendiri, bersama Kementerian Desa, tengah menggodok penyempurnaan Term of Reference (TOR) Sosialisasi UU nomor 6/2014 tentang Desa.Anggota Baleg DPR, M.Misbakhun menjelaskan, pihaknya kesulitan dalam melaksanakan penyempurnaan.