Misbakhun Sindir KPK: Tugas KPK Tuntaskan Kasus Century Bukan Komentari Kewenangan Kemenkumham

(Last Updated On: December 28, 2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Mantan inisiator kasus Bank Century M Misbakhun mempertanyaka sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merespon mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sudah menghirup udara segar. Robert Tantular divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus. Namun, hanya kurang lebih 10 tahun yang dijalani.

“Saya lebih senang bicara soal Kasus Century yang stagnan di KPK daripada membicarakan soal kewenangan Kemenkumham dalam memberikan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang sudah ada aturan.Dan petunjuk pelaksanaannya yang sudah menjadi hak bagi para terpidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut,” kata Misbakhubn, Jumat (21/12/2018).

Ia kemudian menyarankan, KPK fokus pada bidang tugasnya yang utama. Yaitu bagaimana kasus Century bisa dibongkar tuntas sampai kepada pelaku utama dan otak pemberi perintah atas kebijakan bailout yang melanggar hukum tersebut.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *