Misbakhun Sampaikan Urgensi Konsultan Pajak Dihadapan IKPI

(Last Updated On: May 13, 2018)

AKURAT.CO, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan beberapa urgensi mengenai diusulkannya Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Urgensi yang paling utama yaitu RUU Konsultan Pajak sebagai payung hukum bagi profesi konsultan pajak. Sebab semua profesi kini telah memiliki UU.

“Advokat, notaris, dokter, TNI, arsitek punya UU. PNS atau sekarang ASN punya. Profesi ini sangat penting untuk diatur,” ujarnya di Tangerang, Rabu (9/5).

Penjelasan tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Perpajakan dengan tema “RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini, dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) IKPI di ICE BSD Tangerang.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *