Misbakhun: Pengampunan pajak jadi bagian rekonsiliasi nasional

(Last Updated On: October 6, 2015)

26misbakhun-berbatikJakarta (ANTARA News) – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai, gagasan pemerintah untuk menerbitkan undang-undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) dapat menjadi bagian rekonsiliasi nasional sekaligus upaya mengatasi kekurangan penerimaan pajak tahun 2015.

“Kebijakan tax amnesty harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional, agar pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyelesaikan persoalan struktural di bidang penegakan hukum,” catatnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Menurut Misbakhun, siapapun yang menggunakan skema tax amnesty akan dikecualikan dari semua tindak pidana, kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba.

Pengampunan pajak yang digagas pemerintah saat ini, menurut dia, isinya harus meliputi tiga aspek.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *