Misbakhun: Pencabutan Pasal Kretek tak Sesuai Mekanisme

(Last Updated On: October 15, 2015)

politikus-partai-golkar-misbakhun-menjadi-pembicara-saat-memberikan-keterangan-_151008165847-958REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Badan Legislatif (Baleg) dari Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menilai pencabutan pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Budaya oleh Komisi X DPR tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Terus ini prosedurnya apa, ya rusak dong DPR kalau prosedurnya seperti ini. Orang sudah ada kesepakatan, bukan seperti itu cara mekanisme membuat undang-undang,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu malam (14/10).

Ia menjelaskan, seharusnya mekanisme perancangan UU harus sesuai aturan. Saat di baleg, sudah menjadi hal yang biasa ada proses dinamika karena harmoniasasi dari usulan-usulan yang ada, dan termasuk dalam proses pemasukan pasal keretek dalam RUU Kebudayaan.

Setelah itu, usulan-usulan yang ada dibahas bersma dan juga disepekati bersama. Proses berikutnya hasil dari harmonisasi tersebut di bawa ke Badan Musyawarah untuk di paripurnakan.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *