REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Badan Legislatif (Baleg) dari Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menilai pencabutan pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Budaya oleh Komisi X DPR tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Terus ini prosedurnya apa, ya rusak dong DPR kalau prosedurnya seperti ini. Orang sudah ada kesepakatan, bukan seperti itu cara mekanisme membuat undang-undang,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu malam (14/10).
Ia menjelaskan, seharusnya mekanisme perancangan UU harus sesuai aturan. Saat di baleg, sudah menjadi hal yang biasa ada proses dinamika karena harmoniasasi dari usulan-usulan yang ada, dan termasuk dalam proses pemasukan pasal keretek dalam RUU Kebudayaan.
Setelah itu, usulan-usulan yang ada dibahas bersma dan juga disepekati bersama. Proses berikutnya hasil dari harmonisasi tersebut di bawa ke Badan Musyawarah untuk di paripurnakan.