Misbakhun Nilai Boediono Berbohong Soal Century

(Last Updated On: November 23, 2014)

45budionoVIVAnews – Inisiator Hak Angket Century, M Misbakhun, menilai Wakil Presiden Boediono telah berbohong terkait keterlibatannya dalam proses bailout Bank Century.

Dalam keterangan pers, Sabtu 23 November, Boediono menyatakan, bahwa apa yang dilakukan terhadap Bank Century bukan sebuah langkah kebijakan bailout, melainkan pengambilalihan.

Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan dokumen surat pernyataan yang ditandatangani oleh Robert Tantular selaku direktur Utama PT Century Mega Investindo, pada tanggal 21 November 2008.

Di dokumen itu Robert Tantular menyebutkan bahwa PT. Century Mega Investindo bersedia untuk ikut serta dalam penanganan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas Bank Century Tbk dalam rangka melaksanakan UU No.24 tahun 2004 tentang LPS.

“Perlu diketahui bahwa PT Century Mega Investindo adalah pemegang saham PT Bank Century Tbk.”

Untuk itu, pihak Robert Tantular bersedia menyetor tambahan modal sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari perkiraan biaya penanganan yang ditetapkan oleh LPS dalam jangka waktu 35 hari kalender, sejak surat tanggal surat pernyataan ditanda tangani tanggal 21 November 2008.

“Jelas, bahwa Wapres Boediono telah berbohong kepada KPK dan seluruh rakyat Indonesia, karena fakta dan dokumen yang ada jelas menunjukkan bahwa pemegang saham lama dilibatkan dalam proses yang dikatakan sebagai “penyelamatan” langkah bailout tersebut. Tapi kenapa kemudian diubah menjadi pengambilalihan?” tuturnya.

Padahal, kata Misbakhun, dalam keterangannya, Boediono mengatakan kalau bailout, pemegang saham lama akan dilibatkan. Sementara dalam pengambilalihan pemegang saham tidak dilibatkan sama sekali dalam proses selanjutnya. Dan tindakan itu disebut oleh wapres Boediono sebagai tindakan dan perbuatan yang mulia.

“Apa motif kebohongan wapres tersebut? Menyelamatkan diri sendiri atau ada pihak yang ingin dilindungi oleh wapres dengan keterangan diluar fakta tersebut?” ucapnya.

Boediono, yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, mengklaim tindakannya itu sebagai tindakan mulia untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman krisis ekonomi.

“Saya telah melakukan tanggung jawab saya waktu itu sebagai Gubernur BI. Saya laksanakan itu dengan segala ketulusan hati untuk menyumbangkan yang terbaik bagi bangsa,” kata Boediono.

Kata Boediono, dalam keadaan krisis pada Oktober – November 2008, itu suasananya sangat menegangkan. Kegagalan institusi keuangan, batapaun kecilnya, bisa jadi dampak domino yang cukup luas. Dampak sistemik.

Sebab itu pada Oktober 2008 sejumlah negara menerapkan blanket guarantee, jaminan bagi deposito di semua bank. “Ini untuk menangkal risiko sistemik,” kata Boediono.

Karena Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee, satu-satunya yang dilakukan mengamankan bank-bank. Saat itu Dewan Gubernur berkeyakinan bahwa instrumen utama menangkal timbulnya risiko sistemik melalui FPJP. Karena itu Bank Indonesia merevisi ketentuan FPJP.

“Saya merasa apa yang kami lakukan bersama dengan Menkeu dalam KSSK, pada saat keadaan darurat, bila dibiarkan, Bank Century akan rontok,” katanya.

Atas alasan itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani mengambil alih Bank Century dengan memberi dana talangan Rp6,7 triliun.

“Sebenarnya ini pengambilalihan, bukan bail out, karena pemegang saham lama sudah tidak di situ,” katanya. “Diambil alih total, pemegang saham lama sahamnya 0.”

“Itu yang kami lakukan, dan alhamdulillah kita lewati badai krisis dengan selamat. Memasuki 2009 dan selanjutnya ekonomi kita cukup mantap.” (umi)

Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/461187-misbakhun-nilai-boediono-berbohong-soal-century

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *