Merdeka.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberi persetujuan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mendukung kebijakan pemerintah yang memberi kewenangan kepada aparat perpajakan untuk memiliki akses ke rekening nasabah perbankan itu. Namun, politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan tentang masih adanya persoalan dalam beleid tersebut.
Misbakhun meminta Sri Mulyani untuk mencari jalan keluar tentang persoalan dalam Perppu yang disebut-sebut mengakhiri era kerahasiaan bank itu. Sebab, solusi itu juga demi menguatkan ketentuan jika Perppu 1 Tahun 2017 kelak diterima DPR dan ditetapkan sebagai undang-undang.