Misbakhun: Lebih Baik Pemerintah Terapkan Tax Amnesty

(Last Updated On: April 15, 2015)

26misbakhun-berbatiksuarasurabaya.net – Mukhamad Misbakhun Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI mengharapkan pemerintah tidak asal mencari solusi untuk mengatasi permasalahan rendahnya tingkat penerimaan pajak Triwulan Pertama 2015 dengan mengagendakan sunset policy jilid II.

“Kebijakan tersebut tidak akan efektif, dan bahkan bisa dianggap melanggar aturan Undang-Undang (UU). Jauh lebih baik bila pemerintah membuat terobosan seperti menerapkan Tax Amnesty,” katanya di Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Sekedar diketahui, untuk mengejar rendahnya tingkat penerimaan negara dari sektor perpajakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menerapkan sunset policy. Kesempatan diberikan kepada wajib pajak untuk memperbaiki laporan SPT-nya dan pencatatan kegiatan usahanya selama lima tahun terakhir. Lalu fasilitas perpajakan diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, diberikan waktu sejak Mei 2015 hingga akhir tahun.

Misbakhun mendukung bila Pemerintah berniat memperkuat usaha demi meningkatkan penerimaan pajak. Namun, diharapkan cara yang diambil harus lebih substantif dan tidak bertentangan dengan UU.

Sebagai contoh, Misbakhun yang juga mantan Pegawai Ditjen Pajak ini menjelaskan bahwa kebijakan sunset policy sebenarnya bertentangan dengan sistem pajak nasional saat ini. Karena sistem pajak mengakui sistem self assesment yang mengharapkan kerelaan masyarakat melaporkan sendiri penghasilannya.

“Bagaimana mungkin orang kemudian diwajibkan untuk memperbaiki SPT, sementara sistem pajak masih self assesment? Apa Peraturan Kemenkeu hendak dipaksakan untuk mengubah susbtansi UU di atasnya? Ini kan rawan gugatan,” kata Misbakhun.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *